LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap kasus sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF.
Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kalijati.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Subang Gelar Tes Urine Sopir Travel
Satresnarkoba Polres Subang pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ucap AKP Heri Nurcahyo di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Januari 2023.
Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.
AKP Heri Nurcahyo menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T (DPO) Hingga kini masih diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap AKP Heri Nurcahyo.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKP Heri Nurcahyo. (MGN)