Ciduk Pemuda asal Kalijati, Polres Subang Menyita 1.888 Butir Tramadol dan Hexymer

Penyidik Satresnarkoba Polres Subang memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolres Subang, pada Kamis (18/01/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 18 Januari 2024, 12:26 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap kasus sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF.

Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kalijati.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Subang Gelar Tes Urine Sopir Travel

Satresnarkoba Polres Subang pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.

‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ucap AKP Heri Nurcahyo di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Januari 2023.

Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.

Baca juga : Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru, Satresnarkoba Polres Subang Sita 921 Botol Miras dan 50 Liter Tuak

AKP Heri Nurcahyo menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T (DPO) Hingga kini masih diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap AKP Heri Nurcahyo.

Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKP Heri Nurcahyo. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal