LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon Polda Jabar menangkap MI alias Aril. Remaja berusia 18 tahun tersebut ditangkap karena bawa senjata tajam tanpa izin. Akibatnya, Aril berprofesi sebagai tukang jahit itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Sumarni mengatakan penangkapan terhadap Aril berawal jajarannya melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu, 14 Januari 2024, pukul 04.50 wib.
Baca juga : Naik Sepeda Motor, Kapolresta Cirebon Bersama Kajari Gelar Patroli Sinergitas
Personil Polresta Cirebon patroli KRYD untuk antisipasi terjadiny gangguan kamtibmas. Di Jalan Ki Bagus Rangin, Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, polisi lihat gerombolan bermotor berkeliaran.
Gerombolan bermotor tersebut lalu diperiksa polisi. Dari enam orang yang berada di lokasi, hanya satu orang yang kedapatan membawa sajam tanpa izin, yakni MI alias Aril. Lima lainnya, AF, FM, ZA, AK, dan SL jadi saksi.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Harapannya
Dari lokasi ditemukan sejumlah senjata tajam tanpa pemilik. Selain itu, terdapat tujuh sepeda motor. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Cirebon Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada orangtua agar lebih mengawasi anaknya, dan masyarakat segera lapor polisi bila melihat orang yang diduga akan membuat onar atau ganggu kamtibmas," ucap Kombes Pol Sumarni.
Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, 2 Pelaku Ditembak
Untuk MI alias Aril, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. MI alias Aril sudah ditahan di Rutan Mapolresta Cirebon Polda Jawa Barat. (MGN)