Polresta Cirebon Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, 2 Pelaku Ditembak

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memperlihatkan barang bukti kasus curat di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, kemarin. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 17 Januari 2024, 09:28 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Lima orang yang tergabung dalam komplotan maling spesialis rumah kosong diringkus Satreskrim Polresta Cirebon Polda Jawa Barat. Dari kelimanya, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Kapolresta Cirebon Polda Jawa Barat Kombes Pol Sumarni menyampaikan komplotan maling spesialis rumah kosong yang ditangkap jajarannya, RD alias Ran, DR, MW alias Toni, WW, dan MS alias Ucik.

Mereka beraksi di rumah Sarifudin yang terletak di Blok Timur Leste, Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Pelajar SMK PGRI 2 Palimanan

Mereka datang ke rumah Sarifudin yang saat itu tengah kosong dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pickup. Mereka begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mengawasi situasi di sekitar lokasi.

"Para pelaku merusak jendela dan tralis dengan cara ditendang. Setelah itu, masuk dan ambil barang berupa kaos kerudung dan kaos berbagai merek," ucap Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, kemarin.

Barang-barang tersebut selanjutnya diover ke mobil pickup. Saat itu yang diambil 104 lusin. Selain kerudung dan kaos, mereka pun mencuri dua sepeda motor korban yang kuncinya tergeletak di etalase lemari.

Baca juga : Kapolres Tangerang Kota Beri Tindakan Keras Kepada Truk Tanah yang Melintas Siang Hari

Mereka selanjutnya kabur. Mereka kemudian menjual hasil curiannya. Begitu korban tiba di rumah langsung kaget karena barang berharganya raib. Korban selanjutnya lapor kepada polisi dengan kerugian Rp65 juta.

Dapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku. "Dari lima pelaku, dua di antaranya melakukan perlawanan, sehingga diberi tindakan tegas terukur," ujarnya.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal