Diiming-imingi Mainan, Dua Anak Berusia Delapan Tahun Dicabuli Pedagang

Kapolresta Cirebon Polda Jawa Barat Kombes Pol Sumarni memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (16/01/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 16 Januari 2024, 20:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang pedagang mainan, MS alias Kolor harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang berusia delapan tahun.

Kapolresta Cirebon Polda Jawa Barat Kombes Pol Sumarni mengatakan aksi bejad pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada 25 Desember 2023.

Waktu itu, pelaku melancarkan aksinya saat sedang berkeliling berjualan mainan. "Pelaku mengiming-imingi dua korban dengan mainan," ucap Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/01/2024).

Baca juga : Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Tahun 2017 Dengan Perusahaan Swasta

Saat para korban mendekat, tambahnya, pelaku langsung meraba bagian alat kelamin para korban. Aksi pelaku ketahuan oleh orang lain, sehingga dilaporkan kepada polisi.

Polisi yang dapat laporan langsung saja menangkap pelaku. Dari aksi tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. "Korban dari pelaku ada dua anak," tegasnya.

Dari kejadian ini, mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya tersebut imbau orangtua agar lebih mengawasi anak supaya tidak menjadi korban kejahatan.

Baca juga : Pemilu 2024 Jadi Masa Transisi, Partai Gelora Berharap Pengalaman Pahit di Pemilu 2019 Tidak Terulang

"Kami mengimbau orangtua lebih mengawasi anak supaya tidak menjadi korban tindak kejahatan," ucap mantan Kapolres Subang Polda Jawa Barat, tersebut.

Sementara itu, MS alias Kolor mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejad itu, karena khilaf. "Khilaf bu," ucap warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tersebut.

MS alias Kolor dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal