Polres Subang Tangkap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di Kelurahan Soklat

Penyidik Satresnarkoba Polres Subang memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolres Subang, Selasa (16/01/2024). FOTO: ISTMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 16 Januari 2024, 14:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang ringkus EF (33 tahun). Warga asal Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang itu ditangkap karena edarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang ringkus EF (33 tahun). Warga asal Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang itu ditangkap karena edarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan pada Minggu, 14 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Penangkapan pelaku, lanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota Subang. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca juga : Pj Bupati Subang Takziah ke Korban Bencana Tanah Longsor di Desa Pasanggrahan

"Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir atau totalnya sebanyak 1.328 butir," ucap AKP Heri Nurcahyo, pada Selasa (16/01/2024).

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol.

Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras tanpa izin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri.

Baca juga : Polres Indramayu Berhasil Tingkatkan Penyelesaian Perkara Hingga 168 Persen

Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan Narkoba di Kabupaten Subang.

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas dan kondisifitas Subang," ungkapnya.

Baca juga : BNNK Depok dan Marinir Tangkap Pengedar Ganja di Sawangan

Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran Narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotiba di wilayah kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal