LampuHijau.co.id - Tidak kurang dari 81 Unit sepeda motor berknalpot brong diberi sanksi tegas oleh Polrest Metro Tangerang Kota dalam sebuah razia periode 10-13 Januari 2024.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kendaraan diberi surat bukti pelanggaran dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Ia menyebut kendaraan yang disanksi tersebut terjaring razia petugas gabungan di jalan protokol Kota Tangerang.
Kombes Zain mengatakan knalpot brong menimbulkan keresahan Sampai penolakan dari masyarakat.
Baca juga : Bikin Bising Kuping, Polisi Sikat 24 Motor Berknalpot Brong di Tangerang
Untuk barang bukti knalpot brong yang disita, Zain memastikan akan segera memusnahkannya.
Kedepannya, ia akan gencarkan membuat sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan melarang knalpot brong.
"Termasuk kita datangi bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," tegas Kombes Zain. (WAH)