Tak Ada Ampun, Hampir 100 Motor Berknalpot Brong di Kota Tangerang Diberi Tindakan Tegas

Foto: Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota Merazia Pengendara Motor Berknalpot Brong. (WAH)
Selasa, 16 Januari 2024, 13:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tidak kurang dari 81 Unit sepeda motor berknalpot brong diberi sanksi tegas oleh Polrest Metro  Tangerang Kota dalam sebuah razia periode 10-13 Januari 2024.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kendaraan diberi surat bukti pelanggaran dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Baca juga : Bikin Bising, 24 Motor Berknalpot Brong Ditilang dan Diangkut ke Polres Metro Tangerang Kota

Ia menyebut kendaraan yang disanksi tersebut terjaring razia petugas gabungan di jalan protokol Kota Tangerang.

Kombes Zain mengatakan knalpot brong menimbulkan keresahan Sampai penolakan dari masyarakat.

Baca juga : Bikin Bising Kuping, Polisi Sikat 24 Motor Berknalpot Brong di Tangerang

Untuk barang bukti knalpot brong yang disita, Zain memastikan akan segera memusnahkannya.

Kedepannya, ia akan gencarkan membuat sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan melarang knalpot brong.

Baca juga : Pengamat Yayat Supriatna: Layanan Transportasi Umum Terintegrasi di Kota Tangerang Berjalan Baik

"Termasuk kita datangi bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," tegas Kombes Zain. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal