LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut. Pelaku adalah STD.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Kalijati Tinjau Kesiapan Gudang Logistik Pemilu 2024
Pria berusia 47 tahun tersebut berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang berisi 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,33 gram.
Baca juga : Jakarta Selatan Sabet Juara Umum MTQ XXX Tingkat Provinsi DKI
Selain itu, juga ditemukan 1 buah sedotan yang diruncingkan. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar rumah pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, STD mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Edarkan Ganja, Warga Desa Salamjaya Diciduk Satresnarkoba Polres Subang
AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, melaporkan informasi yang diperlukan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba," tambahnya. (MGN)