Polsek Pagaden Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke pelajar SMPN 3 Cipunagara

Personil Unit Lantas Polsek Pagaden Polres Subang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan kenalpot brong atau tidak standar kepada pelajar SMPN 3 Cipunagara, Kabupaten Subang, pada Jumat (12/1/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 12 Januari 2024, 18:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Unit Lantas Polsek Pagaden Polres Subang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan kenalpot brong atau tidak standar kepada pelajar SMPN 3 Cipunagara, Kabupaten Subang, pada Jumat (12/1/2024).

Kegiatan tersebut atas perintah Kapolsek Pagaden Kompol Undang Sudrajat dengan tujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang.

Baca juga : Kapolsek Pagaden Bersama Danramil dan Camat Bersinergi Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kompol Undang Sudrajat menyampaikan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan kenalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Kompol Undang Sudrajat.

Baca juga : Polisi Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong di Jalan dan Bengkel di Kota Tangerang, Kapolres: Knalpot Adem, Hati Adem

Untuk itu, ia mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan kenalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Pagaden.

“Kami berharap pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” harapan mantan Kapolsek Pamanukan Polres Subang tersebut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal