LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong di Jalan-jalan protokol dan bengkel knalpot di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.
"Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas," kata dia.
Zain menjelaskan, penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.
Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, lanjut Zain, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.
"Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong merugikan orang lain. Contoh kalau melintas seperti di rumah sakit atau fasilitas kesehatan kan bisa menggangu pasien. Lalu di pemukiman masyarakat kemudian ada yang memiliki balita kan itu sangat mengganggu,"paparnya.
"Kalau knalpot adem kan, hati juga adem," tambahnya.
Sebelumnya, Rabu (10/1) Polres Metro Tangerang Kota bersama petugas gabungan menggelar razia penggunaan knalpot oleh pengendara di jalan. Hasilnya 24 kendaraan berknalpot brong diangkut usai disanksi tilang.
"Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti," tutur Zain. (WAH)
Baca juga : Pol PP Kota Tangerang Sasar Lapo dan Tukang Jamu, 870 Miras Diangkut