LampuHijau.co.id - Sebanyak 24 pemotor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong, Rabu (10/1), terjaring razia kepolisian.
Razia yang digelar di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.
Baca juga : Suara Bisingnya Ganggu Masyarakat, Polsek Kalijati Merazia Knalpot Brong
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Wakasatlantas Kompol Sugihartono mengatakan razia dilakukan guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot brong, terlebih jelang Pemilu 2024.
"Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia. Sebelum melakukan penindakan, kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Sugihartono.
Baca juga : Demi Kenyamanan Masyarakat, Polsek Kalijati Razia Knalpot Brong dan Miras
Ia menuturkan, bahwa penindakan penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas. Sugihartono nenyebut razia knalpot brong ini akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.
"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar," ungkapnya.
Baca juga : Antisipasi Korban Jiwa, Polsek Cipeundeuy Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek
Selain dikenakan bukti surat pelanggaran, kendaraan sementara dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.
"Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya. (WAH)