Satlantas Polres Cirebon Kota akan Tertibkan Knalpot Brong

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat AKP Ngadiman di Mapolres Cirebon Kota, pada Rabu (10/01/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 10 Januari 2024, 19:56 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat akan melakukan penertiban knalpot brong atau knalpot bising. Razia ini dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat AKP Ngadiman mengatakan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor sudah melanggar Pasal 285 (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga : Perkuat Kamtibmas, Pj Wali Kota Tangerang Gandeng DKI

"Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, sehingga penggunaan knalpot brong dilarang," ucap AKP Ngadiman, pada Rabu (10/01/2024).

Maka dari itu, lanjutnya, Satlantas Polres Cirebon Kota melakukan imbauan melalui spanduk maupun media sosial dan media massa terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor.

Baca juga : Selama 2023, Polresta Cirebon Berhasil Tuntaskan 1.806 Kasus Tindak Pidana

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, baik secara administrasi ataupun kelengkapan lainnya seperti pakai helm dan tidak menggunakan knalpot brong," ucap AKP Ngadiman.

AKP Ngadiman menyampaikan karena sudah beri imbauan, maka akan melakukan penertiban knalpot brong dalam rangka menjaga Kamseltibcarlantas dan pembinaan keamanan khususnya di jalan.

Baca juga : Sterilisasi Gereja, Polres Tangerang Kota Kerahkan Unit Penjinak Bom

"Kami akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong. Masyarakat nanti akan diminta ganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal