LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang razia minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi jelang malam tahun baru. Hasilnya, polisi sita 921 botol miras berbagai merek dan 50 liter tuak.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan razia miras dilaksanakan dari pukul 17.00 wib hingga 22.00 wib, pada Minggu (31/12/2023).
Baca juga : Jelang Nataru, Polres Subang Musnahkan Narkotika, Sediaan Farmasi dan Kosmetik Ilegal
Razia miras, tambahnya, dilaksanakan terhadap lima warung miras yang berada di wilayah Kecamatan Subang, dan satu warung miras yang berada di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Dari razia enam warung tersebut berhasil disita barang bukti berupa 921 botol miras berbagai merek dan 50 liter tuak. Barang bukti tersebut diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Subang," ucapnya.
Baca juga : Razia Tiga Warung, Satresnarkoba Polres Subang Menyita 320 Botol Miras
Selain menyita barang bukti, lanjutnya, Satresnarkoba melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan bahaya minuman beralkohol kepada mereka.
"Satresnarkoba pun menghimbau untuk tidak menjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin, karena dapat menciptakan gangguan kamtibmas juga bahaya bagi keselamatan yang konsumsi miras," ujarnya.
Baca juga : Edarkan Ganja, Warga Desa Salamjaya Diciduk Satresnarkoba Polres Subang
Makanya, kata dia, Satresnarkoba razia miras untuk mencegah gangguan kamtibmas pada malam tahun baru, serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi miras. (MGN)