LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagaden Barat bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) senantiasa melakukan pengawasan melekat pada masa Kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Drs. Tatang Hidayat dalam pernyataannya menekankan dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat, serta menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Berita Terkait : Daop 3 Cirebon Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA
Peserta Pemilu 2024, tambahnya, agar tidak memasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam tahapan pengawasan APK ini juga PKD Melaporkan Laporannya kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat guna memantau keadaan di lingkungan Desa masing-masing.
Berita Terkait : Tiap Bulan Saat Musim Kemarau, Ribuan Warga Subang Derita Diare
"Mudah-mudahan tidak ada temuan apapun yang sifatnya menghambat proses pada Pemilu 2024. Semoga bisa berjalan dengan lancar dan kondusif," harap Yaya Setiawan, S.Sos, Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat.
Kordiv HP2HM, Dindin Zaenudin, S.IP menyatakan sampai saat ini di wilayah Kecamatan Pagaden Barat belum ditemukan pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti di sekolah, tempat ibadah dan instansi pemerintahan. (MGN)