LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, serta narkotika di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan narkotika, sediaan farmasi dan kosmetik ilegal dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru Tahun 2024 (Nataru) di wilayah hukum Polres Subang Polda Jawa Barat.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Siap Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024
Pemusnahan barang bukti hasil dari pengungkapan selama tiga bulan ini dihadiri Penjabat Bupati Subang Imran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang dan stakeholder terkait.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan narkotika, sediaan farmasi dan kosmetik ilegal dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan jajarannya selama tiga bulan pada tahun 2023.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Subang Serahkan Donasi Rp72,1 Juta untuk Palestina
Narkotika yang dimusnahkan di antaranya, kata dia, ganja sebanyak 28,52 gram, sabu sebanyak 8 gram, tembakau sintetis 20,03 gram, sediaan farmasi sebanyak 5.718 butir dan kosmetik sebanyak 244 pieces.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. Setelah pemusnahan ini pun tetap melakukan pengungkapan dalam rangka memelihara kamtibmas," ucapnya.
Baca juga : Ribuan Warga Kabupaten Subang Suarakan Kemerdekaan Palestina
Sementara itu, Penjabat Bupati Subang Imran berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusivitas selama Nataru, serta Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman, lancar dan damai.
"Pemerintah berharap dukungan dari masyarakat dalam menjaga kamtibmas agar selalu kondusif, saat perayaan Natal dan Tahun Baru, serta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)