LampuHijau.co.id - Warga Kota Tangerang yang ingin mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 bisa menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi secara gratis.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kantor polisi yang menerima penitipan kendaraan bermotor selain markas Polres, juga ada beberapa markas Polsek.
Layanan penitipan kendaraan ini di buka satu pekan sebelum Natal,---18 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.
"Titipkan kendaraan untuk mencegah tindak pidana pencurian sewaktu ditinggal mudik," kata Zain dalam keterangan persnya, Kamis (14/12/2023).
Zain mengatakan, selain mencegah tindak kriminal pencurian, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada waktu mudik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
Untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi, warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
Baca juga : Wakil Wali Kota Tangerang Lepas Tim Soeratin Persikota 2023
“Jadi, lebih aman di titipkan ke kita (polisi)," ujarnya.
Selain menitipkan kendaraan bermotor di kantor polisi, katanya, warga juga sebaiknya melapor kepada RT/RW setempat tentang mudiknya ke kampung halaman.
"Kita akan berpatroli secara rutin di kompleks perumahan yang banyak ditinggal mudik.”
Berikut ini markas Polsek di Kota Tangerang yang siap menerima penitipkan kendaraan bermotor:
1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batuceper
Baca juga : Angka Stunting di Kota Tangerang Turun, Sachrudin: Berkat Kerja Sama Semua Pihak
3. Polsek Ciledug
4. Polsek Jatiuwung
5. Polsek Cipondoh
6. Polsek Benda
7. Polsek Neglasari
8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang. (WAH)