Panwaslu Kecamatan Pusakajaya Siap Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024

Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakajaya Syamsudin didampingi anggotanya, Tardi dan Barli Halim saat Press Release Persiapan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Rabu, 13 Desember 2023. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 13 Desember 2023, 17:26 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakajaya gelar Press Release Persiapan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Press Release tersebut diikuti seluruh unsur Komisioner Panwaslu Kecamatan Pusakajaya, Polsek Pusakanagara, Koramil Pusakanagara, kalangan jurnalis serta jajaran PKD Se-Kecamatan Pusakajaya.

Press Release membahas tentang kesiapan jajaran pengawas tingkat kecamatan dalam pengawasan logistik pemilu yaitu berkenaan dengan gudang logistik yang akan menjadi tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Siap Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024

Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakajaya Syamsudin mengatakan adapun tempat yang ditunjuk oleh PPK Kecamatan Pusakajaya yang telah mendapakan persetujuan KPU Kabupaten Subang adalah GOR Desa Bojongjaya.

"Panwaslu Kecamatan Pusakajaya sebagai penyelenggara yang mempunyai tugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, memastikan bahwa GOR Desa Bojongjaya layak untuk menjadi tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya, yang aman dari kebocoran apabila turun hujan dan gangguan kamtibmas," ujarnya.

Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat 1 dan PKPU nomor 14 tahun 2023 bahwa perlengkapan pemungutan suara terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan TPS.

Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Press Release Persiapan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Selain perlengkapan pemungutan suara, juga perlu adanya dukungan perlengkapan lainnya di antaranya: sampul kertas, tanda pengenal KPPS dan Petugas Ketertiban TPS serta Saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra.

Setelah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, juga ada perlengkapan pemungutan suara lainnya yaitu di antaranya, salinan DPT, salinan DPTB, Daftar Pasangan calon, Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Label identitas Kotak Suara untuk jenis Pemilu.

”Semua Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya patut untuk di awasi. Tujuannya agar terjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” katanya dalam mengawali pembicaraan rapat.

Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Gelar Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Tugas pengawasan pendistribusian logistik yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PKD. Sebagai Dasar hukumnya adalah Undang-undang  nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 dan PKPU nomor 14 tahun 2023.

”Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya,harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal