LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang melakukan razia minuman keras (miras) di tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Hasilnya, menyita 320 botol miras berbagai merek.
Satresnarkoba Polres Subang razia warung miras terletak di Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, milik DI (46), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Baca juga : Edarkan Ganja, Warga Desa Salamjaya Diciduk Satresnarkoba Polres Subang
Setelah itu, Satresnarkoba Polres Subang bergerak untuk merazia toko miras lainnya. Kali ini, toko miras milik GS (33) terletak di Pasar Cipeundeuy, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Satresnarkoba Polres Subang kemudian merazia toko miras milik SY (48) yang terletak di Pasar Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Sabu Lintas Daerah di Kalijati
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo membenarkan adanya razia miras, dan berhasil menyita 320 botol miras berbagai merak dari tiga warung.
"Razia miras dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat kepada pihak kepolisian yang merasa terganggu dengan adanya peredaran miras di tiga warung tersebut," ucapnya, pada Selasa (12/12/2023).
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Harga, Polres Subang Tanam 33.000 Bibit Cabe di Desa Palasari
Maka dari itu, tambahnya, dengan diadakan razia tiga warung miras diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas akibat peredaran miras. (MGN)