Edarkan Ganja, Warga Desa Salamjaya Diciduk Satresnarkoba Polres Subang

Warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, DN (32) berikut barang bukti narkotika jenis ganja. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 11 Desember 2023, 07:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jabar menangkap DN (32). Warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang itu ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menjelaskan penangkapan DN berawal dari polisi dapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu, 2 Desember 2023, sekira pukul 20.30 WIB petugas mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi.

Baca juga : Bangun Pabrik Sabu di Tangerang, 2 Warga Negara Tiongkok Diciduk Bareskrim

Polisi kemudian melakukan penangkapan serta menggeledah ke kediaman DN. Dari penggeledahan di kediaman DN, polisi menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering dililit lakban berwarna coklat.

"Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram," ucapnya, pada Senin (11/12/2023).

Selain itu, ucapnya, juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital.

Baca juga : Tekan Peredaran Miras, Satresnarkoba Polres Subang Razia Toko dan Warung

"Jadi pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung, dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran," ungkapnya.

Ganja kering itu oleh DN dipecah menjadi beberapa paket. Kemudian paket ganja kering tersebut oleh DN ditempelkan ditempat sudah diarahkan oleh M (DPO).

"Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ungkap AKP Heri.

Baca juga : Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 17 Kasus dengan 25 Tersangka

AKP Heri menjelaskan, setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN laporan ke pelaku M.

"Satresnarkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung. DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, kata AKP Heri, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal