LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, pada Jumat, 08 Desember 2023 jam 22.30 wib.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang menangkap PA (33 tahun), warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang telah diamankan terdiri dari empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan berat brutto 1,54 gram.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Harga, Polres Subang Tanam 33.000 Bibit Cabe di Desa Palasari
Barang bukti lainnya adalah satu buah handphone merk OPPO A77 warna hitam, satu plastik potongan sedotan warna hitam dan dua pak plastik klip bening. PA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo membenarkan telah mengamankan PA yang berperan sebagai pengedar sabu berikut barang buktinya.
Dari keterangan PA, lanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari J yang diduga dari Jakarta di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Senin, 06 November 2023.
Baca juga : Sepekan, Satresnarkoba Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras dan Dua Jerigen Tuak
Waktu itu, lanjutnya, PA mengambil dibawah semak - semak dalam bentuk dililit dengan lakban warna merah dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
"Setelah mengambil sabu tersebut tersangka recah menjadi 38 paket yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan berbagai berat," ucapnya.
Setelah direcah oleh PA ditempel - tempelkan didaerah yang sudah ditentukan J. Adapun daerah tersebut meliputi tujuh Kecamatan di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga : Tekan Peredaran Miras, Satresnarkoba Polres Subang Razia Toko dan Warung
"PA dalam menempelkan sabu tersebut di rumah kosong, di pepohonan, pagar tanaman, dan tembok beton pinggir jalan, dan setelah ditempelkan kemudian difoto dan diberikan tanda dalam fotonya kemudian share loc dikirim kepada J," ucapnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 (1) Jo. Pasai 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah. (MGN)