LampuHijau.co.id - Polsek Patokbeusi Polres Subang bersama Satpol PP Kecamatan Patokbeusi gelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka untuk cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Patroli KRYD dengan sasaran minuman keras (miras) tersebut dipimpin Kapolsek Patokbeusi Polres Subang AKP Anton Indra Gunawan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 09 Desember 2023, malam.
Dari patroli tersebu disita 99 botol ukuran 600ml minuman tradisional jenis ciu, 12 botol ukuran 1500ml minuman tradisional jenis ciu, dan 1 buah jerigen ukuran 25 L berisikan minuman tradisional jenis ciu.
Baca juga : Suara Bisingnya Ganggu Masyarakat, Polsek Kalijati Merazia Knalpot Brong
Selain itu, 7 buah jerigen kosong ukuran 25 L bekas minuman tradisional jenis ciu, 2 buah botol ukuran 500 ml perasa leci, 1 buah botol ukuran 50 ml perasa menthol dan 1 buah wadah pemanis buatan.
Tak hanya itu, Polsek Patokbeusi Polres Subang dan Satpol PP Kecamatan Patokbeusi menyita 170 botol kosong ukuran 600 ml yg di duga akan digunakan untuk diisi minuman tradisional jenis ciu.
Kapolsek Patokbeusi Polres Subang AKP Anton Indra Gunawan mengungkapkan, 101 botol miras jenis ciu siap edar dan 1 jeligen isi 25 liter miras ciu yang disita dari warung milik S (45 tahun) dan P (38 tahun).
Baca juga : Demi Kenyamanan Masyarakat, Polsek Kalijati Razia Knalpot Brong dan Miras
"Mereka kedapatan melakukan peredaran miras oplosan ciu akan dilakukan pembinaan, pendataan, penyitaan barang bukti. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Patokbeusi untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman oplosan, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas.
"Miras oplosan dapat menimbulkan kematian dan mengganggu ketertiban masyarakat, jadi kami akan tindak tegas penjualnya," pungkasnya. (MGN)