LampuHijau.co.id - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan 216 ekor burung jenis lovebird ilegal asal Filipina di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Empat pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berhasil diamankan.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan Sujarwanto mengatakan, keempatnya membawa ratusan burung tersebut dari Filipina dengan cara memasukkan ke dalam pipa paralon PVC yang didesain dan disembunyikan di dalam tas ransel. "Modusnya menyembunyikam di dalam paralon," ungkapnya.
Baca juga : Lima Spanduk Parkir Gratis Dipasang di Kantor Wali Kota Jakut
Sebelumnya, petugas karantina pertanian Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya yang sama dengan jumlah burung sebanyak 107 ekor. Sujarwanto menjelaskan, penyelundupan burung berwarna cantik tersebut tidak sesuai dengan aturan perkarantinaan (Undang-Undang No. 16 tahun 1992), yaitu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari negara asalnya.
"Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah dan maksimum tiga tahun hukuman penjara," katanya.
Baca juga : Hilangkan Operasi Yustisi, Anies Didukung Purnawirawan Jenderal
Sujarwanto mengingatkan, penyelundupan hewan ilegal tersebut bukan hanya unsur administratif. Namun, lanjutnya, hal ini berbahaya karena bisa saja hewan atau media pembawa tersebut membawa hama penyakit yang membahayakan hewan atau ternak lain di Indonesia, bahkan bagi manusia.
"Ini berbahaya. Buat kesehatan manusia juga ancaman bagi sumberdaya alam baik hewan ternak maupun satwa jika burung tersebut tidak sehat, kita musti waspada," jelasnya.
Baca juga : Dinding Gudang Jebol, Ratusan Kotak Suara di Bogor Rusak Terendam Lumpur
Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Nuryani Zainuddin menambahkan, barang bukti berupa ratusan burung lovebirds tersebut kini ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno-Hatta. Dan kepada para pelaku akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. (WAH)