Mentan Amran Sulaiman Permudah Petani Dapat Pupuk Subsidi Pakai KTP

Mentan Amran Sulaiman di sela-sela pengarahan pembinaan penyuluh pertanian dan petani wilayah Jawa Barat, di Gedung Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (06/12/2023). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 8 Desember 2023, 10:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyinggung biang kerok petani sulit dapat pupuk subsidi. Sulitnya memperoleh pupuk subsidi menjadi permasalahan petani yang dikeluhkan belakangan ini.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela pengarahan pembinaan penyuluh pertanian dan petani wilayah Jawa Barat, di Gedung Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (06/12/2023).

Mentan Amran melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka dukungan penyuluh dan petani dalam peningkatan produksi padi dan jagung di Jawa Barat.

Baca juga : Jalankan Visi Mentan Amran Sulaiman, Gempita Gerakkan Pemuda Bertani

Menurut Mentan Amran, masalah petani sulit dapat pupuk subsidi terjadi karena tidak semua petani memiliki kartu tani.

"Pengecer yang persulit petani, maka aku cabut izinnya di tengah jalan, karena derita petani adalah derita aku juga," ucapnya.

"Jangan kita berpura-pura, ini bukan arena pencitraan, pengecer harus kita pastikan sebagai pelayan petani, bukan pelayan sekelompok orang, ataupun segelintir orang," ucapnya.

Baca juga : Jubir Timnas Amin Sambut Suara Perubahan Dari Indonesia Timur

Mentan Amran juga mengatakan dengan tegas akan merubah peraturan menteri pertanian (permentan) dan dalam minggu ke depan akan disahkan tetapi sudah berlaku.

Jadi, tambahnya, ke depan bagi petani yang tidak memiliki kartu tani bisa mendapatkan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan KTP, asal dia masuk dalam kelompok tani.

"Kreatifitas kita adalah bisa saja KTP, yang penting dia masuk kelompok tani, kemudian kita bisa beri pupuk. Yang terpenting gini deh dia petani, dia berhak dapat pupuk, kita upayakan berikan," jelas dia. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal