Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 3 Cirebon Gelar FGD di Kabupaten Subang

PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar FGD di Hotel Grant House Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis 7 Desember 2023. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 7 Desember 2023, 14:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal.

Melihat hal tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Memperkuat Sinergitas Dalam Penanganan Permasalahan di Perlintasan Sebidang di wilayah Kabupaten Subang" bertempat di Hotel Grant House Kabupaten Subang, pada Kamis 7 Desember 2023.

FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Adapun peserta kegiatan tersebut mencakup semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Direktorat lalu lintas Polres Subang, Instansi Pemerintahan Daerah terkait dan jajaran Muspika, serta Manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon.

Baca juga : Target Menang, Prabowo Direncanakan Akan Kampanye di Kabupaten Subang

Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan bahwa KAI ingin menyampaikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Subang, dimana terdapat 23 Perlintasan dengan rincian 9 dijaga, dan 14 tidak dijaga.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tangkap Empat Pencuri Rel di Pabuaran Kabupaten Subang

Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

Sebagai bentuk komitmen atas terselenggaranya FGD ini, KAI bersama instansi terkait akan turun ke lapangan. Dalam kegiatan itu KAI menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan serta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang kepada masyarakat, hingga mengarah ke lembaga sekolah.

Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui langkah nyata dari berbagai pihak terkait untuk keselamatan para pengendara dan keselamatan perjalanan Kereta Api. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal