LampuHijau.co.id - Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang, Aipda WE ditahan Si Propam Polres Subang. Penyebabnya, Aipda WE diduga menganiaya anak dibawah umur, AW hingga meninggal dunia.
Wakil Kepala Polres Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia diketahui terjadi pada Minggu (03/12/2023) jam 04.00 wib.
"Awalnya korban berkumpul dengan lima temannya di daerah Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang," ucap Kompol Endar Supriatna di Mapolres Subang, pada Rabu (06/12/2023).
Kemudian korban bersama lima orang temannya tersebut diajak untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
"Korban bersama lima orang temannya berangkat ke daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang dengan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang," ucapnya.
Baca juga : Menolak Dinikahi Usai Disetubuhi, Janda Dicekik Pemuda hingga Tewas
Setibanya di Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuan yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima temannya tersebut.
Setelah itu, tambah mantan Wakil Kepala Polres Sumedang tersebut, korban bersama lima temannya kembali menuju ke daerah Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
"Pelaku yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran," ucapnya.
Setelah dicek pelaku tidak menemukan adanya masyarakat yang akan tawuran. Kemudian di daerah Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pelaku menemukan adanya anak remaja menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.
"Setelah mengetahui hal tersebut pelaku hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama dua orang temannya, namun korban bersama dua temannya malah tancap gas," ujarnya.
Baca juga : Polres Subang Akan Jadikan Desa Ciater Sebagai Kampung Bebas Narkoba
Setelah korban tancap gas kemudian pelaku kembali mengejar namun korban masih tetap tidak berhenti, lalu disekitar daerah pesawahan di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang ketiga kalinya korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara dipepet oleh pelaku.
"Pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh oleh korban terjatuh," ucapnya.
Setelah korban terjatuh lalu saksi H dan saksi R kabur atau melarikan diri. Sedangkan AW tertindih motor yang dikendarainya tersebut. WE selanjutnya menghampiri korban yang tertindih motor.
"Pelaku memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali," ucapnya.
Sekira jam 04.30 Wib datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi AW dan membawa AW ke Klinik Pusakanagara, dikarenakan kondisi korban semakin memburuk lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Siloam.
Baca juga : Polres Subang Amankan 33 Pelajar Hendak Tawuran Berikut 3 Senjata Tajam
"Pada Senin, 04 Desember 2023 sekira jam 10.21 Wib korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kabupaten Purwakarta," ujarnya.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Subang. Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Satreskrim Polres Subang menetapkan WA sebagai tersangka," ujarnya.
Aipda WE selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut. Aipda WE kini ditahan di Si Propam Polres Subang terancam hukuman 15 tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. (MGN)