P3DW Kabupaten Subang Ajak Pemdes Manfaatkan Program Bebas BBNKB II

Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang Ahmad Zayyidin Ansori. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 30 Nopember 2023, 18:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mengajak pemerintah desa (pemdes) memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa melalui Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang Ahmad Zayyidin Ansori mengatakan saat ini sedang ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diselenggarakan P3DW Subang selama dua bulan mulai pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023, mendatang.

Baca juga : Kabupaten Subang Raih Swasti Saba dari Kementerian Kesehatan RI

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima.

Pada program tersebut, tambah Ahmad Zayyidin Ansori, terdapat diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 2 persen sampai 10 persen, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke 1.

Maka dari itu, kata Ahmad Zayyidin Ansori, pemdes agar memanfaatkan salah satu program tersebut. Karena, mungkin saja, masih ada pemdes yang belum balik nama kendaraan operasional desanya.

Baca juga : P3DW Subang Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Enam Lokasi

"Mungkin masih ada kendaraan milik pemdes, tapi belum balik nama, sebaiknya segera balik nama, karena sampai 16 Desember ada program bebas bea balik nama kendaraan bermotor," ucapnya.

Menurutnya, balik nama kendaraan bermotor sangat penting dalam melindungi aset milik pemdes. "Manfaatnya bisa melindungi aset, karena setelah nama pemdes tercatat dan terlindungi," ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak pemdes melakukan balik nama kendaraan bila masih belum atas nama pemdes. "Sudah beberapa desa melakukan balik nama kendaraan atas nama pemdes," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal