LampuHijau.co.id - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan sebanyak 887 botol minuman beralkohol bernilai miliaran rupiah, Rabu (24/7/2019). Ratusan botol minuman keras tersebut merupakan hasil pencegahan petugas Bea Cukai di Bandara Soetta periode bulan Januari sampai Juni 2019.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan paling banyak dari penumpang yang baru turun dan akan terbang. "Ada 17 kasus yang dibawa penumpang sedangkan untuk barang kiriman ada 13 kasus, total semua ada 887 botol," terang dia.
Secara SOP yang berlaku di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bila menemukan minuman beralkohol yang melebihi batas ketentuan harus dihancurkan di tempat. Namun, mengingat barang temuan cukup banyak tidak dapat dihancurkan di tempat, khawatir akan menimbulkan bau tidak sedap.
Baca juga : HMI Ditangkap Gegara Bawa Sabu di Bandara Soetta
"Seharusnya petugas langsung menghancurkan di tempat bila sedikit. Tapi, ini jumlahnya banyak jadi disimpan dulu yang kemudian dihancurkan bersama," kata Erwin.
Bicara soal total nominal barang yang dihancurkan, pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta belum menghitung jumlah keseluruhan. Namun, diperkirakan rata-rata minuman beralkohol tersebut senilai Rp1 juta sampai Rp2 juta per botolnya. "Ada satu botol harganya Rp2 sampai Rp3 juta, kalikan saja ini 887 botol. Bisa hampir Rp1 miliaran," sambung Erwin.
Dalam penghancuran ratusan botol tersebut, dimusnahkam pula beberapa barang yang disita karena melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Seperti 32.800 batang rokok, 720 buah rokok elektrik, 267 batang cerutu, dan dua kotak liquid vape. Untuk penumpang yang barangnya diambil karena melebihi batas maksimal bawaan, terang Erwin, tidak dikenakan pasal pidana alias dapat melanjutkan perjalanan tanpa dilakukan penangkapan.
Baca juga : DJ Seksi Ngaku Disantet, Tiap Hari Didampingi Bayangan Hitam
"Soalnya kemungkinan besar mereka tidak ada maksud sama sekali. Hanya kurang memahami aturan maksimal barang bawaan oleh bea cukai," ucap Erwin.
Sebagai informasi, barang hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) merupakan beberapa barang kena cukai (BKC) yang secara hukum ketentuannya diatur dalam undang-undang. Secara aturan, masing-masing barang di atas punya batas maksimal berat dan jumlah bawaan apa bila tidak ingin kena cukai saat mendarat ke Indonesia.
Rinciannya, untuk barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri (impor) adalah 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau dan 1 liter minuman beralkohol. Sedangkan, untuk kiriman impor melalui paket adalah 40 batang rokok, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau, dan 350 ml minuman beralkohol. (WAH)