LampuHijau.co.id - Lebih dari 500 gram narkotika jenis sabu disita petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dari tiga bandar. Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menuturkan barang haram itu disita dari tangan BY, (42), KL, (47), dan ZH (34). Dalam kasus ini BY lebih dulu ditangkap di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/7) ketika hendak bertransaksi.
"Dari BY kita amankan barang bukti sabu seberat 16,76 gram. Penangkapan berdasar dari informasi masyarakat," ujarnya, kemarin.
Baca juga : Pemprov DKI Bakal Beli 10 Alat Ukur Pencemaran Udara Seharga Rp5 M
Kombes Abdul Karim menuturkan sehari berselang pihaknya menangkap KL di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Nah, dari KL kita amankan sabu seberat 409, 62 gram. Selanjutnya kita dapatkan nama baru lagi yang dikembangkan yaitu kita tangkap ZH," jelas Abdul.
Baca juga : BNNP Banten Ungkap Penyelundupan Ganja 150 Kg
Kemudian ZH ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (10/7/2019) dengan menyita sabu seberat 141,68 gram.
"Total semua sabu yang kita amankan sebanyak 29 paket sabu dengan berat brutto 568,06 gram atau setengah kilogram lebih," paparnya.
Baca juga : Polres Majalengka Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan atau bisa seumur hidup. (WAH)