LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang gencar razia warung dan toko menjual minuman keras (miras). Hal tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata 2023-2024.
Razia warung dan toko yang menjual miras atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo.
Satresnarkoba merazia toko penjual miras tanpa izin milik PS (42). Dari perempuan asal Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan/ Kabupaten Subang itu, polisi sita 20 botol miras berbagai merek dan satu galon tuak.
Selanjutnya, polisi razia toko milik TS (35). Dari warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang tersebut, polisi menyita 21 botol berbagai merek, serta satu botol Ciu.
Polisi lalu bergerak ke Pasar Terminal Subang. Di sana, polisi razia toko milik AR (67). Dari warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, itu disita 32 botol miras berbagai merek.
Selain itu, polisi kemudian mendatangi toko milik AS (40). Dari warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, tersebut, polisi berhasil menyita satu jerigen tuak.
Empat toko tersebut dirazia polisi pada Rabu, 01 November 2023 lalu mulai dari pukul 12.00 wib hingga 15.00 Wib. Total barang buktinya disita 78 botol miras berbagai merek dan dua jerigen jenis tuak.
Dua hari kemudian atau pada Jumat, 03 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib, polisi razia toko miras milik TS (35) di Pasar Terminal Subang, dengan barang bukti yang disita 41 botol miras berbagai merek.
Baca juga : Tekan Peredaran Miras, Satresnarkoba Polres Subang Razia Toko dan Warung
Satresnarkoba Polres Subang selanjutnya pada dua hari kemudian atau Minggu, 05 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib dapat serah terima sejumlah pelaku pengedar miras dari Polsek Jalancagak.
Pelaku tersebut adalah AS (31), warga Jalancagak, Kabupaten Subang; AT (41), warga Tonjong, Kabupaten Brebes; EP (25), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi; dan MN (33), warga Wanasari, Kabupaten Brebes.
Selain empat orang laki-laki, terdapat tiga pelaku perempuan yang diamankan pihak kepolisian yakni SG (38), warga Cipanas, Kabhpaten Cianjur; SR (28), dan NN (16), warga Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dari ketujuhnya, polisi sita 65 botol miras berbagai merek, 18 botol besar berisi ciu, 34 botol kecil berisi ciu, satu angkutan kota warna kuning No.Pol: T 1985 TQ dan satu mobil Toyota Avanza bernopol: AB 1171 RE.
Baca juga : Polres Subang Kejar DPO Kasus Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal
Selanjutnya, pada Senin, 06 November 2023 pukul 19.30 Wib atau sehari kemudian, polisi razia toko miras Butet di Pasar Terminal Subang milik DM (43). Dari perempuan asal Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang tersebut, polisi hasil menyita 127 botol miras berbagai merek.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan razia warung dan toko miras dalam rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024.
"Razia miras dilaksanakan dengan tujuan terciptanya situasi yang aman dan nyaman jelang, saat dan setelah Pemilu 2024. Selain itu, dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras," ujarnya. (MGN)