LampuHijau.co.id - Salah satu tugas pokok pemerintah kota adalah urusan pekerjaan umum dalam melayani masyarakat di wilayahnya, yaitu memenuhi penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
Khususnya dalam penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari terdiri dari skema Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP).
Namun sesuai dengan peraturan Pekerjaan Umum pemenuhan target capaian suatu kota besar harus memberikan penyediaan air minum melalui Jaringan Perpipaan (JP) agar air minum yang dikonsumsi untuk pemenuhan kebutuhan harian masyarakat dalam terjaga kebersihannya.
Berita Terkait : Dinda Kanyadewi dan Marcel Bocorkan Persiapan Tampil di TOSI Season 2
Banyak Masyarakat perkotaan yang masih belum paham akan bahaya mengkonsumsi air minum untuk kebutuhan sehari-hari yang bersumber dari air tanah.
"Melihat secara kasat mata kondisi kepadatan setiap rumah, penggunaan tangki septic yang tidak sesuai standar teknis, salah satu pemicu pencemaran air tanah sehingga air tanah ini akan tercemar oleh bakteri, mikro organisme yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata," terang Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal, Kamis (11/10/23).
Dia berarap dengan berbagai cara yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan air minum melalui Jaringan Perpipaan (JP) dapat sejalan dengan minat dari warga Kota Tangerang Selatan.
Berita Terkait : Dinas Cipta Karya Tata Ruang Tangsel Tuntaskan Pembangunan SD Negeri Paku Alam 1
"Sehingga diharapkan Kota Tangerang Selatan menjadi Kota yang Cerdas, Modern dan Lestari sebagai wujud Kereligiusan, sesuai dengan moto Kota Tangerang Selatan itu sendiri," tambahnya.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Tangerang Selatan, oleh karena itu pemerintah kota dibantu oleh pemerintah pusat bersama-sama bekerjasama dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Waduk Karian.
'Kegiatan SPAM ini dalam penyediaan infrastruktur dan atau layanannya untuk kepentingan umum dilakukan dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Berita Terkait : Penyusunan AMDAL Karian Serpong Melibatkan Masyarakat
"Maka kegiatan ini lebih familiar disebut SPAM Regional Karian Serpong. SPAM Regional Karian-Serpong adalah fasilitas air minum yang akan melayani Kota Tanggerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta," tuturnya.
Melihat dari judul kegiatannya maka SPAM Regional ini memiliki lokasi utama untuk peletakkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Pemerintah Pusat berada diwilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.
"Tahapan kegiatan ini pada tahun 2023 sudah sampai dengan penetapan (lokasi untuk reservoir air minum milik Kota Tangsel. Melalui informasi dari DCKTR sementara penetapan lokasi reservoir ini berada pada Titik Koordinat 1 0 6 . 6 7 2 7 5 9 1 0 3 , - 6 . 2 6 0 1 0 2 7 2 8.," tutupnya. (WAH)