LampuHijau.co.id - Polsek Kalijati Polres Subang menggelar razia knalpot brong dan minuman keras (miras) saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kalijati Polres Subang IPTU Udin Awaludin sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas.
Mantan Kapolsek Pabuaran Polres Subang tersebut menyampaikan razia knalpot brong karena masyarakat tidak nyaman atas suara knalpot tersebut. Selain itu, penggunaan knalpot brong sudah melanggar aturan.
“Kami menegakkan aturan, sehingga akan selalu tindak tegas terhadap pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong," ucap IPTU Udin Awaludin, pada Minggu, 5 November 2023, dini hari.
Untuk saat ini, lanjutnya, pengguna sepeda motor berknalpot brong diberikan teguran keras. Selain itu, diberikan imbauan untuk diganti dan buat surat pernyataan sepeda motor tidak akan dipasang knalpot brong.
“Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius. Knalpot brong akan dicopot langsung dari sepeda motor. Langkah ini tentunya demi kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kalijati," ucapnya.
Baca juga : Demi Keselamatan, Masyarakat Pabuaran Tolak Peredaran Minuman Keras
Selain razia knalpot brong, tambahnya, pihaknya bersama personil melakukan razia ke warung-warung yang diduga menjual miras maupun miras oplosan. Setelah dicek, warung-warung tersebut sudah tutup.
"Dari beberapa toko minuman yang didatangi sudah tutup dan tidak menjual miras," ucapnya.
Ia menyampaikan tujuan dari razia miras untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas, karena miras dapat memicu aksi kriminalitas. "Demi kenyamanan masyarakat," ujarnya. (MGN)