LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan sediaan farmasi ilegal.
Mereka merupakan penyuplai narkotika dan sediaan farmasi ilegal kepada 25 tersangka dari 17 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Subang dalam kurun dua bulan yang telah dirilis, Jumat 03 November 2023.
Baca juga : Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 17 Kasus dengan 25 Tersangka
Para tersangka sudah ditahan, yakni 19 tersangka sabu, lima tersangka ganja dan satu tersangka sediaan farmasi tanpa ijin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo membenarkan jajarannya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO.
Baca juga : Dinkes Subang Bersama Lintas Sektor dan Komunitas Dorong Percepatan Eliminasi TBC
"Satresnarkoba Polres Subang tengah melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang seluruhnya di luar daerah Subang," ucapnya, di Kabupaten Subang, pada Sabtu, 4 November 2023.
Pengejaran terhadap DPO, tambah dia, dilakukan untuk menekan peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Subang. "Karena peran DPO tersebut sebagai penyuplai," ujarnya.
Baca juga : Polisi Ingatkan Pelajar SMPN 4 Kalijati Bahaya Kenakalan Remaja
Oleh karena itu, kata dia, Satresnarkoba Polres Subang berusaha maksimal untuk kejar para DPO tersebut. "Terima kasih kepada masyarakat Subang yang telah support selama ini," pungkasnya. (MGN)