Sepuluh Kali Nyuri Rel KA, Empat Pemuda Ditahan Polsek Pabuaran

Kapolsek Pabuaran Polres Subang AKP Edi Juhedi saat beri keterangan kepada awak media terkait pencurian rel KA di Mapolsek Pabuaran, pada Jumat, 3 November 2023. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 3 Nopember 2023, 13:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polsek Pabuaran Polres Subang menahan empat pelaku pencurian rel KA. Mereka beraksi di KM 97 + 2/3, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 1 November 2023.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pabuaran Polres Subang AKP Edi Juhedi mengatakan empat pelaku yang ditahan yakni JR (37 tahun), D (37 tahun), T (41 tahun), dan DP (38 tahun).

Baca juga : Bobol Rumah Warga Dayeuhkolot, Dua Pemuda Diciduk Polsek Sagalaherang

Para pelaku, kata dia, melakukan pencurian rel KA diduga dengan cara mengambil atau mencuri rel KA cadangan sebanyak satu batang dengan panjang 12 M di simpan di samping jalur rel KA yang masih aktif.

Rel KA tersebut, tambahnya, kemudian dipotong pelaku menggunakan gergaji besi dengan dibantu air mineral dan linggis yang sudah disiapkan kemudian dipotong-potong yang masing-masing panjang dua meter.

Baca juga : Pemeras Kasus Korupsi di Kabupaten Kaur Ditangkap Dekat Kejagung

Pencurian rel KA diketahui satpam dan Polsuska PT KAI Daop 3 Cirebon. Mereka lapor Polsek Pabuaran Polres Subang. Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pabuaran Polres Subang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu empat potong rel KA cadangan, sembilan buah botol bekas air kemasan, isi 1,5 liter, satu potong kayu, dengan panjang 60 cm, dan satu mobil Pick Up nopol T-8786-HI.

Baca juga : Bawa Celurit Hendak Tawuran 5 Pemuda Diamankan Polresta Cirebon

"Modus pelaku melakukan pencurian tersebut ketika rel KA cadangan sepanjang 12 meter yang diletakkan dengan acara dikubur di tanah disamping jalur rel KA aktif kemudian dipotong jadi 6 bagian," ujarnya.

Para pelaku menyadari kejahatan yang mereka perbuat adalah karena tuntutan ekonomi. Mereka sudah beraksi 10 kali di wilayah Pabuaran dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal