LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang telah mengungkap 17 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dalam waktu dua bulan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari sekian kasus itu terdiri 11 kasus sabu, 5 kasus ganja dan 1 sediaan farmasi ilegal.
Untuk tersangka sabu sebanyak 19 orang, tersangka ganja lima orang dan satu orang tersangka sedian farmasi ilegal. "Total 25 tersangka," ucap AKBP Ariek Indra Setanu di Mapolres Subang, Jumat (03/11/2023).
Baca juga : Razia Dua Warung, Satresnarkoba Polres Subang Menyita 936 Botol Miras
Dari 25 tersangka, tambahnya, terdiri dari 24 tersangka sabu dan ganja yakni SM, AN, CA, TW, IH, DK, HS, SS, YT, KT, AN, DD, RZ, TR, DS, AR, MA, TF, DM, MT, AP, AL, DN, SK. Untuk tersangka sediaan farmasi ilegal, IF.
Kasus narkotika diungkap di Tanjungsiang, Subang, Cibogo, Blanakan, Tambakdahan, Cikaum, Cijambe, dan Pusakanagara masing-masing 1 TKP, Pamanukan 2 TKP, Patokbeusi dan Pabuaran 3 TKP, serta Ciasem 1 TKP peredaran sediaan farmasi.
"Tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan profesi wiraswasta 8 orang, karyawan swasta 2 orang, buruh 7 orang, tidak bekerja 7 orang dan seorang sopir," ucapnya.
Baca juga : Demi Keselamatan Warga, Polsek Binong Gelar KRYD dengan Sasaran Miras
Barang bukti telah diamankan terdiri sabu 241,69 gram, ganja 464,47 gram, sediaan farmasi 428 butir, HP 10 unit, timbangan sembilan unit, tiga sepeda motor, uang Rp100 ribu dan plastik klip enam pak.
"Dengan jumlah barang bukti tersebut di atas dapat menyelamatkan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dan obat keras sebanyak 1.637 orang," ucap mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut.
Para tersangka, tambahnya, sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (MGN)