LampuHijau.co.id - Polsek Cipeundeuy Polres Subang bersama Muspika Cipeundeuy gelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus deklarasi anti minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang di Aula Puskesmas Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (02/11/2023).
Kegiatan tersebut sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan dalam rangka untuk bersama-sama cegah peredaran miras.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Cipeundeuy Herry Hermansyah, Danramil Kalijati yang diwakili Serka Tri Wahyudi, Sekmat Cipeundeuy Tarkam dan Kepala Puskesmas Cipeundeuy dr. Agus.
Baca juga : Masyarakat Sagalaherang Deklarasi Tolak Peredaran Miras dan Narkotika
Selain itu, Kepala KUA Cipeundeuy, Ketua MUI Cipeundeuy, Ketua MWC NU Cipeundeuy, Kepala Desa Se-Kecamatan Cipeundeuy dan pedagang jamu yang berada di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Kompol Kustiawan mengatakan dengan adanya kejadian korban miras, maka di Cipeundeuy zero terhadap miras. "Kita akan deklarasikan anti miras, narkotika dan abat- obatan terlarang," ucapnya.
Apabila adanya hal yang menimbulkan gangguan Kamtibmas, ucap mantan Kapolsek Blanakan Polres Subang tersebut, silahkan hubungi Pihak kepolisian Polsek Cipeundeuy atau Call Center 110.
Baca juga : Masyarakat Pagaden Barat, Cipunagara dan Pagaden Tolak Peredaran Miras
"Deklarasi anti miras, narkotika dan obat obatan terlarang sejenisnya hal tersebut untuk menekan peredaran miras di wilayah kec Cipeundeuy sehingga Cipeundeuy Zero miras," ucapnya.
Sementara itu, Camat Cipeundeuy Herry Hermansyah mengatakan deklarasi anti miras, narkotika dan obat- obatan terlarang agar tidak terjadinya korban ataupun kriminal akibat mengkonsumsi miras.
"Mari bersama-sama menolak peredaran miras agar tidak ada korban maupun aksi kriminalitas akibat konsumsi miras. Karena miras sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," ujarnya. (MGN)