LampuHijau.co.id - Polsek Sagalaherang bersama Pemerintah Kecamatan Sagalaherang gelar deklarasi menolak peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di Lapangan Sepak Bola Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Kamis (02/11/2023).
Deklarasi tersebut dilakukan karena semua sadar bahaya minuman keras terhadap generasi muda jangan sampai terjerumus menjadi korban dampak minuman keras ilegal ataupun miras oplosan.
Baca juga : Masyarakat Pagaden Barat, Cipunagara dan Pagaden Tolak Peredaran Miras
Kegiatan atas arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, tersebut dihadiri Kapolsek Sagalaherang IPTU Irpan Taufik Firmansyah, Plt Camat Sagalaherang, Kepala Desa Sukamandi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta pelajar.
IPTU Irpan Taufik Firmansyah mengatakan deklarasi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk sama-sama komitmen mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Sagalaherang.
Baca juga : Demi Keselamatan, Masyarakat Pabuaran Tolak Peredaran Minuman Keras
Selain itu, tambahnya, untuk mengharapkan kepada seluruh pihak agar selalu saling bekerja sama dalam mendukung kegiatan deklarasi stop peredaran dan komsumsi miras di Kecamatan Sagalaherang.
"Kami tidak akan segan-segan menindak bagi yang menjual, mengedarkan serta konsumsi miras terutama miras oplosan sebab membahayakan kesehatan serta mengganggu kamtibmas," ujarnya. (MGN)