LampuHijau.co.id - Masyarakat Pagaden Barat, Cipunagara dan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat deklarasi menolak peredaran minuman keras (miras). Penolakan tersebut karena masyarakat sadar bahaya akan miras.
Deklarasi tersebut dipimpin Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Undang Sudrajat yang disaksikan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Pagaden Barat, Cipunagara dan Pagaden.
Baca juga : Demi Keselamatan, Masyarakat Pabuaran Tolak Peredaran Minuman Keras
Kegiatan tersebut tentunya atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu untuk mengantisipasi peredaran miras dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang.
Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Undang Sudrajat melaksanakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi tiga pilar, serta deklarasi penolakan peredaran miras dan miras oplosan di wilayahnya.
Baca juga : Nyita 115 Botol, Polsek Pagaden Bersama Koramil Kolaborasi Berantas Miras
Menurutnya, kegiatan yang dihadir kepala desa dan MUI tersebut bertujuan untuk menidak dan meniadakan peredaran miras dan miras oplosan di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang.
"Semoga dengan kegiatan tersebut dalam melindungi masyarakat dari bahaya miras dan miras oplosan, serta terciptanya kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif," ujar mantan Kapolsek Pamanukan Polres Subang tersebut. (MGN)