KAI Daop 3 Cirebon Tangkap Empat Pencuri Rel di Pabuaran Kabupaten Subang

Barang bukti dari empat pelaku pencurian rel KA yang diamankan di Mapolsek Pabuaran Polres Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 01 November 2023. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 1 Nopember 2023, 17:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menangkap pelaku pencurian material rel di petak jalan Stasiun Tanjungrasa - Pabuaran, Kampung Kiaragoong, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 01 November 2023. Material rel yang dicuri berukuran 2 meter sebanyak 2 batang.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.

Ayep menyampaikan kronologi kejadian bermula saat pengerjaan pembongkaran JPL 22 KM 98+2/3 petak jalan Tanjungrasa – Pabuaran terpantau dugaan adanya kegiatan mencurigakan. Petugas Security dan Polsuska Pamtup memantau dari area di sekitar jalur KA, dan membenarkan adanya aktifitas mencurigakan, selanjutnya bersama warga mengepung pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang.

Baca juga : Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Stasiun Pasirbungur Kabupaten Subang

Pada saat penangkapan pelaku, tertangkap 4 orang beserta barang bukti berupa 2 batang potongan rel masing-masing sepanjang 2 meter yang berada di tengah sawah, namun 1 orang pelaku melarikan diri. Selanjutnya pelaku pencurian dibawa oleh Polsek Pabuaran.

Pelakunya adalah DS (38), warga Desa Kosar, Kecamatan Cipeundey, Kabuapten Subang; JR (37), warga Desa Rancamula, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang; DP (38), warga Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang; dan TR (38), warga Kabupaten Karawang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga : Jadi Korban Kekerasan Seksual, Satu Pelajar di Kabupaten Subang Tertular HIV

Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Keberhasilan KAI menangkap pelaku pencurian juga juga dibantu oleh keterlibatan masyarakat sekitar yang telah membantu menangkap pelaku.

Ia menekankan KAI akan melanjutkan hasil laporan masyarakat kepada kepolisian setempat. "KAI Daop 3 Cirebon sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," tutup Ayep. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal