LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mencatat korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan mencapai 15 orang. Selain itu, ada satu korban yang masih dapat perawatan medis.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.HKes mengatakan pihaknya dapat laporan dari tiga puskesmas dan RSUD Subang terkait dengan adanya belasan orang yang mengalami intoksikasi alkohol.
Mereka, tambahnya, mengalami intoksikasi alkohol saat datang ke fasilitas kesehatan (faskes) ada yang sudah meninggal dunia. Selain itu, pasien yang mengeluh pusing, muntah-muntah dan jantung berdebar.
Baca juga : Pemuda Subang Tewas Ditusuk Akibat Cemburu PL Kesayangan Layani Pria Lain
Sampai dengan pukul 12.30 wib, lanjut dia, ada 19 orang mengalami intoksikasi alkohol. Dari sebanyak itu, tambahnya, korban yang meninggal dunia menjadi 15 orang dari sebelumnya berjumlah 13 orang.
"Sampai dengan pukul 12.30 wib, korban yang meninggal dunia menjadi 15 orang," ujar dr Maxi, S.H, M.HKes kepada awak media di kantornya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Untuk yang lainnya, tambah dr Maxi, S.H, M.HKes, satu orang dirawat di Puskesmas Kasomalang. Lalu, dua orang yang dirawat di Puskesmas Jalancagak, serta satu orang di Puskesmas Sagalaherang sudah pulang.
Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Kelurahan Cigadung
Kejadian ini, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Dinkes Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. "Kami masih terus berkonsultasi dengan Dinkes Jawa Barat dan Kemenkes," ucapnya.
Dari konsultasi tersebut, menurutnya, baru nantinya akan ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau bukan terkait intoksikasi alkohol. "Ditetapkan KLB atau bukan, nanti setelah kami berkonsultasi," pungkasnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, kemarin, mengatakan, Satreskrim Polres Subang menangkap sepasang suami istri (pasutri), NN (59) dan RH (43) pengoplos miras yang buat belasan orang tewas.
Baca juga : Wakil Bupati Subang Launching Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
Warga asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, tersebut ditangkap polisi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Dua tersangka melakukan pengoplosan miras sejak Maret 2023, setiap bulannya mereka dapat keuntungan puluhan juta rupiah," ucap mantan Kapolres Cirebon Kota Polda Jawa Barat, tersebut.
NN dan RH, lanjutnya, dijerat Pasal 204 KUHPidana dan atau Pasal 146 Junto Pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MGN)