Razia Dua Warung, Satresnarkoba Polres Subang Menyita 936 Botol Miras

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo bersama personilnya razia miras di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin, 30 Oktober 2023. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 30 Oktober 2023, 19:06 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang melakukan razia minuman keras atau miras. Dari razia tersebut, berhasil sita 936 botol miras berbagai merek dari dua warung berbeda di Kabupaten Subang.

Razia miras tersebut dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu untuk antisipasi gangguan Kamtibmas.

Baca juga : Sambangi Sejumlah Warung, Polsek Sagalaherang Gelar Razia Miras

Satresnarkoba Polres Subang razia warung di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, milik GP (32 tahun). Dari warung tersebut, polisi berhasil menyita 600 botol miras berbagai merek.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Subang razia warung di sekitar Pasar Impres Pamanukan, milik JS (43 tahun). Dari warung tersebut, polisi berhasil menyita 336 botol miras dengan berbagai merek.

Baca juga : Antisipasi Korban Jiwa, Polsek Kalijati Menyita Ratusan Botol Miras

"Dari dua tempat tersebut yang berhasil disita dengan total 936 botol miras berbagai merek. Miras yang disita kemudian dibawa ke Mapolres Subang," ucap AKP Heri Nurcahyo, Senin, 30 Oktober 2023.

Razia miras, lanjutnya, dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras. Selain itu, untuk antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Sosialisasi P4GN kepada Mahasiswa Unpas Bandung

"Kami melakukan razia untuk antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal