LampuHijau.co.id - Sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, NN (59) dan RH (43) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena oplos miras yang mengakibatkan 12 orang tewas.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Polres Subang awalnya dapat informasi pada Sabtu, 28 Oktober 2023, pukul 22.30 wib, ada korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan.
Dari informasi tersebut, kata dia, Polres Subang langsung mengecek ke RSUD Subang. Di sana terdapat lima orang meninggal dunia. Kemudian, melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban.
Baca juga : Pesta Miras Oplosan Usai Hadiri Acara Pernikahan, 11 Warga Subang Tewas
Dari penyelidikan didapatkan info bahwa korban tersebut sebelumnya bersama-sama minum minuman keras oplosan di tempat pernikahan di kediaman E di Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Polres Subang, kata dia, lalu membawa para saksi antara lain pemilik rumah, E dan pasangan pengantin. Hasil pengembangan selanjutnya pada malam mendatangi lokasi diduga menjual minuman keras oplosan.
Polres Subang mendatangi lokasi kios minuman keras oplosan milik NN terletak di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dari sana disita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Pemuda Asal Purwadadi Diringkus Polisi Usai Nyuri Motor Warga Lagi Ngasak Padi
"Kami menangkap pengoplos minuman keras yang merupakan suami istri. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung Barat," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Akibat ulahnya, kata mantan Kapolres Cirebon Kota ini, korban meninggal dunia hingga saat ini mencapai 12 orang. Selain korban meninggal dunia, terdapat tiga orang yang masih dirawat di rumah sakit.
Pasutri tersebut, lanjutnya, telah melakukan pengoplosan minuman keras selama tujuh bulan atau sejak Maret lalu. "Keuntungan dari mengoplos minuan keras setiap bulannya puluhan juta," ucapnya.
Baca juga : Polres Subang Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Desa Tambakan
NN dan RH, lanjutnya, dijerat Pasal 204 KUHPidana dan atau Pasal 146 Junto Pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MGN)