Pemuda Asal Purwadadi Diringkus Polisi Usai Nyuri Motor Warga Lagi Ngasak Padi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menanyai tersangka curanmor di Mapolres Subang, Senin, 23 Oktober 2023. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 23 Oktober 2023, 21:01 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemuda berusia 30 tahun, R kini berurusan dengan polisi. Warga Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tersebut ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik SS (52).

Kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di area pesawahan Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 11.00 wib.

Baca juga : Bobol Toko RKM, Pemuda Asal Pagaden Diringkus Polisi Saat Sembunyi di Bekasi

Korban yang merupakan warga Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang ini kemudian mencari sisa padi atau ngasak di sawah. Jarak sepeda motor dengan korban 30 meter.

"Ketika korban sedang mencari sisa padi di sawah, sepeda motor diikat dengan rantai besi dan digembok," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Mapolres Subang, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga : Rumahnya Selesai Direnovasi Polri, Maryam Bahagia Sekali

Saat korban sedang sibuk nyari sisa padi atau ngasak, tiba-tiba saja sepeda motor dicuri pelaku. Pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi T 3128 TW dari lokasi.

"Korban meninggalkan sepeda motor kurang lebih satu jam. Begitu kembali ke lokasi, ia kaget karena sepeda motor sudah hilang. Selanjutnya, korban lapor polisi," ujar mantan Kapolres Cirebon Kota, tersebut.

Baca juga : Nyuri Sepeda Motor Warga Siluman, Pemuda Asal Purwadadi Ditangkap Polisi

Dapat laporan, kata dia, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), minta keterangan kepada korban dan sejumlah saksi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap R berikut barang bukti hasil aksinya.

"Tersangka serta sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal