Pemuda Subang Tewas Ditusuk Akibat Cemburu PL Kesayangan Layani Pria Lain

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menanyai tersangka di Mapolres Subang, pada Senin, 23 Oktober 2023. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 23 Oktober 2023, 18:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Rasa cemburu RK (44 tahun) terhadap pemandu lagu (PL), A karena melayani pria lain, S (31 tahun) berujung masuk kuburan. Warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang tersebut ditusuk hingga tewas.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan tewasnya RK, berawal saat dia melihat A melayani S di sebuah kafe yang terletak di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Baca juga : Relawan SAGA Subang Gelar Seminar Pengelolaan Keuangan Dengan Sehat & Cerdas

RK, tambahnya, waktu itu mabuk bersama I dan W. "Korban cemburu karena menaruh hati terhadap A," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Mapolres Subang, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Makanya, lanjut dia, begitu S dan A selesai hiburan karaoke, RK kemudian menghampiri S dan A dengan naik sepeda motor. Sepeda motor tersebut ditabrakan kepada S dan A, akhirnya terjadi cekcok antara RK dan S.

Baca juga : P3DW Subang Catat 152 Ribu Unit Kendaraan Menunggak Pajak

"S lepas kendali, lalu mengambil pisau lipat yang dibawanya. Pisau lipat ditusukan ke bagian atas dada, dada dan perut korban. Korban ditusuk S sebanyak tiga kali," ucap mantan Kapolres Cirebon Kota, tersebut.

Setelah itu, tambahnya, S bawa RK dengan mobil ke RS PMC Pamanukan untuk dapat pertolongan medis. "Akibat luka yang dialaminya, korban meninggal dunia di RS PMC Pamanukan," ucapnya.

Baca juga : Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi, tidak lama, polisi berhasil menangkap S saat berada di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. "Dari S disita sejumlah barang bukti," ucapnya.

Akibatnya, kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, S dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal