LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang berhasil menyita knalpot brong dan minuman keras (miras) saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam Minggu hingga Minggu, 22 Oktober 2023, dini hari.
KRYD tersebut dipimpin Kapolsek Pagaden Polres Subang Kompol Undang Sudrajat atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas.
Baca juga : Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Kapolsek Kalijati Tertibkan Knalpot Brong
Gangguan Kamtibmas diantisipasi Polsek Pagaden Polres Subang seperti curat, curas, curanmor, geng motor, tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang.
"Dari pelaksanaan KRYD, Polsek Pagaden Polres Subang berhasil menyita 13 knalpot brong dan 12 botol miras berbagai jenis," ucap Kompol Undang Sudrajat, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : Demi Kenyamanan Warga, Polsek Pagaden Razia Miras dan Knalpot Brong
Knalpot brong dan miras tersebut, tambah mantan Kapolsek Pamanukan Polres Subang, sudah diamankan di Mapolsek Pagaden Polres Subang. "Barang-barang tersebut sudah kita amankan," ucapnya.
Mantan Kapolsek Cipeundeuy Polres Subang tersebut menyampaikan razia terhadap knalpot brong dan miras dalam rangka memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayahnya.
Baca juga : Panit Binmas Polsek Pagaden Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Jihad
"Kegiatan tersebut dilakukan agar wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang tidak terjadi gangguan kamtibmas sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman beraktivitas dan istirahat," ucapnya. (MGN)