Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Tabrak dan Seret RX King Sejauh 5 KM Jadi Tersangka

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Oktober 2023. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 19 Oktober 2023, 08:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKM (23) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King sejuah 5 KM di Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

"Iya, tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca juga : Pengacara Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

RKN disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kompol Eko Iskandar, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

Baca juga : Pemkot Jaksel Tertibkan Pedagang dan Parkir Liar di Jalan Senopati Dalam 1

"4 tahun (ancamannya), jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan," ucap Kompol Eko Iskandar.

RKM diduga berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 02.55 WIB.

Baca juga : Polres Subang Amankan 33 Pelajar Hendak Tawuran Berikut 3 Senjata Tajam

Peristiwa itu bermula ketika sepeda motor dikendarai RG (22) dan AR (22) ditabrak mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal