Aturan Baru di Depok

Punya Mobil Nggak Punya Garasi Didenda 20 Juta

Rabu, 17 Juli 2019, 22:49 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pasca polemik mengenai lagu di lampu merah untuk mengatasi stres kemacetan, Pemerintah Kota Depok Pemerintah Kota Depok mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kepemilikan garasi. Raperda itu mewajibkan pemilik mobil di Depok memiliki garasi. "Rancangan perubahan Perda LLAJ kita. Kita sudah usulkan ke DPRD," kata Kadishub Kota Depok Dadang Wihana, kemarin.

Baca juga : Lari Pakai Baju Renang di Final Liga Champions, Kinsey Wolanski Didenda Rp240 Juta


Raperda diajukan karena pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil. "(Raperda) berawal dari banyaknya keluhan warga karena jalan lingkungan dipakai untuk garasi sehingga mengganggu warga yang lain, ada hak orang lain di fasilitas jalan karena kita hidup bermasyarakat," kata Kadishub Depok Dadang Wihana.
Dadang menjelaskan, fasilitas umum seharusnya dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. "Banyak fasos-fasum digunakan untuk garasi mobil, padahal bukan peruntukannya, sebagai warga negara yang baik harus dapat mengutamakan kepentingan umum, terlebih fasos-fasum bukan milik pribadi," papar Dadang.
Raperda wajib memiliki garasi merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Menurut Dadang, DPRD Depok merespons positif atas raperda itu. "Sangat positif, malah saya pikir ini cuma ide sederhana saja, tapi ternyata responsnya tinggi," ungkap Dadang.
Sedangkan mengenai aturan denda yang diusulkan dalam raperda itu maksimal Rp 20 juta. "Nah itu Rp 20 juta maksimal dan baru konsep, itu bukan absolut, ini baru pembahasan Raperda," kata Dadang.
Dadang mengatakan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan upaya untuk mengedukasi warga. "Yang terpenting ada proses edukasi pada warga. Tentu ketika perda disahkan ada proses edukasi dan sosialisasi, tidak diterapkan saklek begitu, ada tahapannya, sosialisasi, edukasi, baru punishment," terang Dadang.
Soal denda tersebut, Dadang meminta masyarakat memaknainya sebagai suatu hal yang positif. "Bukan untuk memberatkan warga, fungsinya adalah di samping ada kita, ada juga warga lain (yang merasa terganggu)," katanya.

Baca juga : Polres Tangerang Kota Bakal Panggil Arief Jumat Esok


Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Depok, Kompol Sutomo mendukung penuh pengajuan raperda itu. Sutomo menilai raperda itu diajukan agar tak ada pihak yang merasa terganggu dengan kendaraan yang diparkir sembarangan. "Saya mendukung, biar mobil parkirnya tidak di jalanan, rawan mengganggu pemakai jalan yang lain, kemudian biar tertib juga," ujar Sutomo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Igun Sumarno juga mengaku sudah tahu soal raperda kepemilikan garasi itu. Dia masih mempertanyakan raperda tersebut.
"Raperda itu kalau saya sampai sekarang itu masih jadi pertanyaan Dewan juga sebenarnya, bahwa kok ini garasi yang dimaksud itu maksudnya gimana? Kita masih pertanyakan juga, produk itu dari Pemkot Depok, makanya ini salah satu juga yang justru masih jadi pertanyaan saya, belum jelas itu," tutur Igun.(ASP)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal