LampuHijau.co.id - Polisi menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada Jumat (19/7/2019) pekan ini. Pemanggilan ini tindak lanjut dari Kemenkumham yang melaporkan Arief, atas dugaan pelanggaran penguasaan lahan milik Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Jumat (19/7) ini (Wali Kota) dipanggil untuk klarifikasi,"' kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Abdul Rachim, Rabu (17/7/2019).
Namun demikian, Rahim tidak merinci materi atas perkara yang dimaksud. Ia hanya mengatakan seputar laporan yang dilayangkan oleh pihak Kemenkumham. "Iya, laporan yang kemarin," katanya.
Laporan Kemenkumham disambut Pemkot Tangerang dengan melaporkan Menkumham balik ke polisi. Terkait laporan balik yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang terhadap Menkumham, Abdul Rachim membenarkan. Namun laporan itu dikembalikan karena materinya dianggap kurang lengkap. "Ya, kemarin sore (Selasa, 16/7) pihak Pemkot datang ke Polres Metro untuk melapor. Karena bahan-bahan laporannya kurang, mereka diminta kembali untuk melengkapi," ungkapnya.
Baca juga : Kantor Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Kian Merana, Buang Sampah Pakai Tenaga Napi
Disinggung siapa saja dari Pemkot Tangerang yang datang ke Polres, Abdul Rochim mengaku tidak tahu karena dia hanya menerima laporan. "Saya dapat laporannya itu saja. Mengenai siapa yang datang, saya tidak tahu karena tidak ada di tempat,'' tandasnya.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Polisi melalui percakapan WhatsApp tidak menjawab.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang dengan Menkumham Yasonna Laoly terlibat perseteruan. Perselisihan bermula pada Selasa (9/7/2019), dalam sambutannya, Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang tidak ramah pada Kemenkumham berkaitan dengan dugaan dipersulitnya pemberian izin pembangunan sekolah Politekip dan Politekim, di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham.
Pernyataan Menkumham itu kemudian disambut Arief dengan melayangkan nota keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM. Arief juga tak main-main soal sindiran itu. Ia bahkan mencabut layanan publik di seluruh perkantoran milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Langkah Arief menghentikan layanan publik di setiap perkantoran Kemenkumham mendapat keluhan. Sebab, sejak penghentian itu jalan jadi gelap gulita dan tejadi penumpukan sampah.
Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual, Polres Cirebon Kota Minta Orangtua Awasi Anak
Kondisi ini memaksa salah satu Lapas harus memberdayakan narapidana untuk mengangkut sampah. "Sejak penghentian itu kita jadi susah," kata Kepala Lapas Pemuda Kota Tangerang Jumadi.
Untuk mengakalinya, Jumadi memanfaatkan tenaga binaan atau narapidana untuk membuangnya ke lahan kosong mikik Kemenkumham di belakang mal Balekota."Tiap hari kami minta lima orang warga binaan yang dalam proses asimilasi untuk membuang sampah. Karena bila dibiarkan, selain bau juga akan menumpuk," ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menyayangkan sikap Arief. Seharusnya, kata dia, Wali Kota bisa menyelasaikan masalah tersebut dengan cara duduk bersama. Bukan menghentikan pelayanan publik, berupa penanganan sampah, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU).
"Kami sudah berkali-kali memberikan masukan kepada Wali Kota soal persoalan ini. Tapi tidak digubris," kata Suparmi yang dari Fraksi PDIP.
Baca juga : Asah Kemampuan Anggota, Polresta Tangerang Gelar Lomba Bongkar-Pasang Senjata
Karena, kata Suparmi, bila pelayanan publik yang dihentikan, tentu masyarakat yang menjadi korbannya. Mengingat yang melintas di sekitar instasi tersebut adalah masyarakat Kota Tangerang. (WAH)