LampuHijau.co.id - Pasca revitalisasi, Pasar Kutabumi menyimpan keresahan bagi sebagian para pedagang yang saat ini sudah pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).
Sebab, sejak saat itu pula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 resmi ditutup, dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas transaksi jual- beli di pasar tersebut. Namun, faktanya lebih dari separuh para pedagang masih tetap bertahan.

Baca juga : Beli Duit Palsu via Online, Pas Jajan di Pasar Malam, Sekuriti Diciduk Polisi
Ionisnya, penutupan Pasar Kutabumi dalam rangka revitalisasi sesuai program pemerintah agar masyarakat dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman, dan para pedagang pun dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern itu, justru dimanfaatkan. Bahkan, kutipan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepada para pedagang pasar di Kutabumi diduga sebagai pungutan liar (pungli), sudah berlangsung sejak Agustus 2023.
Menurut salah seorang pedagang Kutabumi berinisial A, sekira 400 pedagang masih bertahan di lokasi dan dipungut biaya oleh oknum di pasar sebesar Rp 10 ribu. "Mereka dipungut biaya tidak resmi atau dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu untuk keamanan Rp 5 ribu, kebersihan (sampah) Rp 3 ribu dan aliran listrik Rp 2 ribu," ungkapnya, Sabtu (14/10/2023).
Padahal, lanjut dia, pasar tersebut sudah tidak diizinkan adanya kegiatan berdagang, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang pada 25 Agustus 2023.
Baca juga : Buang Bayi Baru Lahir, Sepasang Kekasih Masih Pelajar SMK Diciduk Polisi
Selain dugaan pungli per hari sebesar Rp 10 ribu, kata dia, ada juga struktur kepengurusan yang ditempel di tembok-tembok pasar lama. Kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam).
Di samping itu, ada pula pungutan parkir setiap harinya mencapai Rp 600 ribu. Tak hanya itu, diduga ada pungutan untuk pembayaran "Perizinan Pasar Kuta Bumi", pada tanggal 1 September 2023, dengan nominal lebih dari Rp 1 juta, yang berkuitansi dan ditandatangani oleh salah satu pengurus Koppastam.
"Jadi, ini nggak bisa dibenarkan jika hal ini terus berlangsung karena melanggar keputusan di surat edaran yang diterbitkan oleh Perumda. Kami berharap persoalan ini harus menjadi perhatian Pemda Kabupaten dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," papar dia.
Baca juga : Persiapan Libur Nataru, Bus di Terminal Harjamukti Kota Cirebon Dicek Polisi
Diketahui, sejak Agustus 2023, Perumda mengaku sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi, Tangerang. Hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja Achmad Jamaluddin.
Sementara Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti mengungkapkan, masalah pungli tersebut telah menjadi perhatian serus oleh pihak kepolisian. "Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut," tandas Finny. (Yud)