LampuHijau.co.id - Penyidik Satreskrim Polres Subang menangkap AH. Pria berusia 50 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja namanya, Cinta.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra mengatakan kasus tersebut terungkap karena ibu korban, IR (54) memergoki aksi bejat suaminya, AH.
Baca juga : Bunga Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Korban Ingin Pelaku Segera Ditahan
AH kepergok mensetubuhi korban oleh IR, tambahnya, di rumahnya yang kondisinya sepi di Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu,1 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB.
Kejadian tersebut, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, AH ditangkap polisi. Dari kejadian tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Bunda Dea Ditangkap Polisi di Rumahnya
"Dari pengakuan tersangka, melakukan aksi tidak senonoh tersebut dua kali. Pertama ketika korban berusia 13 tahun, kemudian dilakukan perbuatan yang sama di usia korban 16 tahun," ucapnya.
AH, kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, dalam setiap aksinya melakukan pengancaman terhadap korban dan pada saat kejadian tersebut istri dari AH sedang tidak ada di rumah.
Baca juga : Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas, Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun," pungkas Kapolres Subang. (MGN)