Polres Indramayu Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu IPDA Tasim saat memperlihatkan barang bukti di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 11 Oktober 2023, 09:26 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 10 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu atau sediaan farmasi ilegal dalam kurun September hingga awal Oktober 2023.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan dari 10 kasus berhasil mengamankan 14 orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu.

"Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki, dan 2 tersangka merupakan perempuan yang merupakan ibu rumah tangga (IRT)," ucap AKBP M. Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, kemarin.

Baca juga : Gunakan Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan, Empat Nelayan Diciduk Polisi

Mereka, lanjut mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, terlibat dengan peran masing - masing, sebagai pengedar sebanyak 12 tersangka dan kurir sebanyak 2 tersangka.

Kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis.

“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Baca juga : Bank DKI Raih Predikat BPD Terbaik, Tonggak Penting Perjalanan Transformasi Digitalisasi

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi jenis obat keras tertentu, di antaranya adalah Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah mencapai 63.909 butir.

Selain itu, juga disita 11 buah alat komunikasi/HP dan uang tunai sebesar Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca juga : Biar Pembeli Makin Banyak, Pasutri Penjual Sabu Sediakan Tempat Pakai

“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu di wilayah ini,” ungkapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal