Bebas Lewat Restorative Justice di Kejari Bima, Mardan Petani Asal Dompu Menangis Haru

Upaya Restorative Mardan yang disaksikan Ketua RT, Kepala Dusun dan Kepala Desa dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Selasa, 10 Oktober 2023, 21:27 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Rasa haru bercampur bahagia terpancar dari wajah Mardan (34). Mardan yang menjadi tersangka perkara kecelakaan lalulintas ini memperoleh kebebasan lewat upaya restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Bima, Selasa 10 Oktober 2023.

Petani asal Dusun Madalandi, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sebelumnya menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dan seorang luka-luka.

Korban pengendara sepeda motor, Sarjon dan Ardiansyah meninggal serta seorang lainnya Ismail luka-luka.

Kebebasan yang disaksikan Ketua RT, Kepala Dusun dan Kepala Desa ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu.

Menurut Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Bima Karya Graham Hutagaol, RJ dilaksanakan sesuai perintah Jaksa Agung, dan disertai pemenuhan syarat-syaratnya. 

Baca juga : Bhabinkamtibmas Desa Palasari Bersama Babinsa Kompak Jenguk Warga Sakit

Satu syarat di antaranya adalah perdamaian dari kedua belah pihak. Sehingga jaksa penuntut umum mengekspose untuk permohonan atau usulan RJ ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) lewat via zoom.

Usulan tersebut hasilnya disetujui untuk dilaksanakan RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan.

"Bahwa setelah terjadinya kecelakaan, dengan segera pihak tersangka beritikad baik memberikan santunan, serta biaya pengobatan untuk korban yang mengalami luka-luka dan biaya kedukaan kepada pihak Korban yang meninggal dunia," ungkap Karya Graham Hutagaol dalam keterangannya.

Kepala Seksi Tindak Pindana Umum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi Samsurizal menambahkan, Ismail selaku saksi korban menyadari bahwa peristiwa kecelakan tersebut adalah suatu musibah tanpa kesengajaan dari Mardan yang belakangan diketahui masih ada hubungan keluarga itu.

Ismail dan Mardan diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Istri Ismail adalah sepupu dari istri Mardan sedangkan istri Sarjon adalah sepupu langsung dari Mardan.

Baca juga : Pejabat Baru di LPDB-KUMKM Diharapkan Bisa Memulihkan Ekonomi Nasional dengan Cepat

"Saksi korban mengetahui bahwa tersangka adalah kepala rumah tangga sekaligus tulang punggung keluarga berlatar belakang pekerjaan sebagai seorang petani.”

“Namun karena hasil pertanian kurang baik, sehingga tersangka bekerja menjadi sopir truk tidak tetap milik mertuanya yang disewakan kepada petani untuk mengangkut hasil bumi," kata Oktaviandi.

Ismail, kata Oktaviandi, juga menyadari bahwa kelaian tidak hanya dari Mardan, melainkan dari faktor lain yang membuat Mardan terpaksa mengambil jalur kanan untuk menghindari beberapa warga yang sedang duduk-duduk dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan.

"Selain itu kendaraan yang digunakan oleh para korban tidak dilengkapi dengan lampu depan," ujarnya.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Lintas Sanggar - Tambora, Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, NTB.

Baca juga : Kemenko Kemaritiman Mendorong Petani Gunakan Teknologi dan Mengolah Garam

Waktu itu, Mardan yang mengemudikan truk tepat di depan SMPN 3 Sanggar, mendadak melihat dua sepeda motor terparkir dan beberapa anak-anak sedang duduk duduk di pinggir jalan.

Mardan yang kaget seketika banting stir ke jalur kanan, namun bersamaan datang dari arah lawan sepeda motor yang dikendarainya Sarjon dengan berpenumpang Ardiansyah dan Ismail, hingga kecelakaan tidak dapat dihindari dan pengendara motor meninggal dan satu orang luka-luka. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal